You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue. Default Website Title

Kenali Bahayanya, Jauhi Zatnya: Edukasi Narkotika Untuk Pelajar SMKN 1 Singkarak

Administrator 01 Agustus 2026 Dibaca 17 Kali
Kenali Bahayanya, Jauhi Zatnya: Edukasi Narkotika Untuk Pelajar SMKN 1 Singkarak

Jumat pagi, 31 Juli 2026, suasana di mushola SMK 1 Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak terasa berbeda. Di dalam bangunan yang tenang tersebut, sekumpulan pelajar duduk berdampingan membicarakan satu hal krusial: bagaimana menjaga pikiran dan masa depan tetap jernih dari ancaman zat terlarang.

 

Melalui program Sosialisasi Anti Narkotika yang diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas, mushola sekolah hari itu bertransformasi menjadi ruang diskusi interaktif yang hangat dan penuh rasa ingin tahu.

 

Saat Otak dan Organ Tubuh Terancam Narkotika

 

Rasa ingin tahu serta pengaruh pergaulan sering kali menjadi celah bagi remaja untuk terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang. Namun, dampak kesehatan yang ditimbulkannya sangat merusak.

 

Berdasarkan ketentuan UU No. 35 Tahun 2009, narkotika merupakan zat atau obat baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga menimbulkan ketergantungan. Secara medis, konsumsi narkotika menyebabkan kerusakan pada Prefrontal Cortex—bagian otak yang mengontrol emosi, pengambilan keputusan, dan pemikiran rasional.

 

Kerusakan fungsi otak ini memicu toleransi dan adiksi medis. Tak hanya otak, penyalahgunaan narkotika juga membawa dampak buruk bagi organ vital tubuh, mulai dari gangguan kardiovaskular, kerusakan hati dan ginjal, hingga gangguan jiwa seperti depresi berat dan psikosis.

 

Perspektif Hukum: Perlindungan dan Konsekuensi

 

Di masyarakat, penggunaan narkotika secara sah hanya diperbolehkan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan di luar ketentuan tersebut tergolong sebagai tindak pidana.

 

Di kalangan pelajar, kerap muncul anggapan bahwa anak di bawah umur terbebas dari sanksi hukum. Padahal, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan tindak pidana tetap diancam dengan pidana penjara hingga setengah dari maksimum ancaman bagi orang dewasa. Pemahaman ini penting agar remaja menyadari implikasi hukum dari tindakan mereka.

 

Komitmen Bersama dari Mushola Sekolah

sosialisasi_narkotika_2 

Agar materi tidak terasa kaku, kegiatan sosialisasi ini dikemas interaktif lewat pemaparan narasumber, sesi tanya jawab, hingga kuis edukatif berbasis studi kasus.

 

Rangkaian acara ditutup dengan komitmen anti-narkotika oleh para peserta. Langkah simbolis yang diambil di mushola sekolah ini menjadi pengingat bahwa membentengi diri dari narkotika adalah bentuk rasa sayang pada diri sendiri, keluarga, dan masa depan. Energi muda yang melimpah sudah sepatutnya disalurkan ke hal-hal positif seperti olahraga dan karya produktif.

 

-Rahmadatul Afdal & Ririn Fauzia Rahma