Pada tanggal 16 Juli lalu, masyarakat Nagari Tanjung Alai berkumpul untuk menimbang arah hidup kebersamaan. Dalam suatu adat, keputusan besar tidak dibuat tergesa, melainkan ada pertimbangan tahunan yang menjaga suara setiap kaum, setiap rumah, dan setipa pemangku adat. Keputusan tersebut akan tercetus dalam rapat Kapala Adat Nagari yang bila setahun akan dibagi menjadi emat kali pertemuan. Satu kali penggelaran rapat umum, dan tiga kali rapat kecil, kata Bapak Yurdam pada wawancara kemarin.
Rapat umum ibarat keramaian bersahaja, dipenuhi suara Wali Rumah, Bundo Kanduang, anggota lembaga seperti PKK, dan perangkat nagari. Di sanalah masyarakat memberi kabar, bertukar keresahan, atau menyodorkan usulan yang semuanya akan dicatat dan dibincangkan. Kemudian rapat umum tersebut disaring inti sarinya saja oleh Urang nan Ampek Jinih, yaitu orang yang dipercaya menampung dan merumuskan persoalan terkait.
Urang nan Ampek Jinih bisa dibilang juga sebagai pemangku adat yang jumlahnya di Tanjung Alai mencapai dua puluh empat orang. Mereka duduk dalam lingkaran kecil guna mendengarkan, menimbang, menelaah. Tak lupa juga kehadiran Angku Katib, Angku Bila, dan Angku Imam juga memberi perspektif nilai-nilai kehidupan sehari-hari. Ada pula wali rumah perwakilan setiap jorong, Bundo Kanduang dan anak kemenakan turut memberi masukan.
Ketika masukan sudah terkumpul dan matang, tiba waktunya penenyuan yang akan terjadi menjelang bulan September mendatang. Keputusan yang lahir bukan semata hanya kata, melainkan menjadi panduan hidup pengikat. Ketika keputusan adat hendak berlaku untuk seluruh nagari, ia harus diundangkan/diumumkan dan disosialisasikan oleh pemerintahan nagari. Tanpa pengundangan itu, keputusan hanya berlaku secara lokal, di dalam kaum atau kelompok tertentu saja.
Keputusan adat yang telah ditetapkan tidak boleh ditambah atau dikurangi saat disosialisasikan. Tugas pemerintah nagari adalah menyebar dan menegakkan keputusan itu agar berlaku secara umum. Dengan begitu, keputusan adat menjadi jembatan antara tradisi dan tata pemerintahan, serta memastikan norma lama tetap hidup namun juga cocok dengan kebutuhan masyarakat kini.
- Queendi Kumala