WALI NAGARI TANJUNG ALAI,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Wali Nagari; b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Nagari tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Wali Nagari dan perangkat, Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Operasional Pemerintah Nagari, tunjangan dan Operasional BPN, Penghasilan Kepala Jorong, Operasional Jorong, pembangunan Nagari, Pemberdayaan masyarakat Nagari, Pembinaan Masyarakat Nagari penyelenggaraan pemerintah Nagari dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMNag); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan Nagari tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan RPJM-Nagari ; 14. Peraturan Nagari Tanjung Alai Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Alai Tahun Anggaran 2020. |
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI TANJUNG ALAI
dan
WALI NAGARI TANJUNG ALAI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN NAGARI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI (RPJM-Nag) TAHUN 2020-2026 |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Solok
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Solok
- Bupati adalah Bupati Solok
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Solok
- Nagari adalah Nagari dan Nagari adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Nagari, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari atau yang disebut nama lain dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
- Peraturan Nagari adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Wali Nagari setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawarah Nagari;
- Rencana Pembangunan Menengah Nagari selanjutnya disingkat RPJM Nagari, adalah rencana kegiatan pembangunan Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-NAGARI 2020-2026
Pasal 2
- Rencangan RPJM-Nagari disusun oleh Pemerintahan Nagari;
- Dalam menyusun rancangan RPJM-Nagari, Pemerintahan Nagari harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Nagari;
- Rancangan RPJM-Nagari yang berasal dari Pemerintahan Nagari disampaikan oleh Wali Nagari kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMN, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
- Setelah menyusun rancangan RPJM-Nagari, Pemerintahan Nagari menyampaikan rancangan RPJMNag kepada BPN untuk melaksanakan Musyawarah Nagari penyusunan RPJMNag untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMNag menjadi dokumen RPJMNag dalam bentuk Peraturan Nagari;
- Musyawarah Nagari Penyusunan RPJMNag diselenggarakan oleh BPN yang dihadiri oleh BPN, Pemerintah Nagari, dan Unsur Masyarakat ;
- Setelah dilakukan Musyawarah Nagari Penyusunan RPJMNag sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Wali Nagari mengeluarkan Peraturan Nagari tentang Dokumen RPJMNag serta memerintahkan Sekretaris Nagari untuk mengundangkan dalam Lembaran Nagari
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-NAGARI
Pasal 3
- Setelah dilakukan Musyawarah Nagari Penyusunan RPJMNag sebagaimana dimaksud dalam Poin (4) dan (5) di atas maka Wali Nagari mengeluarkan Peraturan Nagari tentang Dokumen RPJMNag serta memerintahkan Sekretaris Nagari untuk mengundangkan dalam Lembaran Nagari;
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Nagari Penyusunan RPJMNag berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi : Terwujudnya Nagari Tanjung Alai yang Berakhlak Mulia, Berdaya Saing, Mandiri dan Ramah Lingkungan.
Pasal 5
Misi :
- Mengamalkan dan melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
- Meningkatkan kinerja yang berkualitas, transparan dan akuntabilitas
- Meningkatkan dan menjaga sarana dan prasarana yang mendukung kehidupan bermasyarakat
- Mengupayakan kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan ekonomi berbasis pada potensi nagari
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pembangunan maupun kegiatan ekonomi produktif
- Meningkatkan ketertiban dan keamanan serta penghormatann terhadap supremasi hukum.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Strategi Pembangunan Nagari :
- Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pemerintahan Nagari dan BPN.
- Meningkatkan pembangunan Nagari dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Nagari
- Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Nagari.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan Nagari agar Nagari menjadi berkembang dan mandiri;
- Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
- Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Pasal 7
Arah Kebijakan Keuangan Nagari :
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat.
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat.
- Terwujudnya perubahan nagari menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat
- Terwujudnya kualitas pemerintahan Nagari dan BPN dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di Nagari.
Pasal 8
Arah Kebijakan Pembangunan Nagari :
- Belanja Wali Nagari dan perangkat Nagari;
- Tunjangan,Operasional Kepala Jorong ;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Nagari;
- Tunjangan dan Operasional BPN;
- Program Operasional Pemerintahan Nagari;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan kesehatan ,Pemuda dan olah raga ;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Nagari;
- Program penunjang peringatan hari-hari besar;
- Program dana bergulir.
- Program Wisata Budaya
- Dll
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Nag ini akan diatur oleh Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari.
Pasal 10
- Peraturan Nagari tentang RPJM-Nagari ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Nagari ini dengan menempatkan dalam lembaran Nagari